Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
Permohonan izin pembelian tenaga listrik lintas negara diajukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melengkapi:
a. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
b. kesepakatan awal pembelian tenaga listrik;
c. neraca daya di wilayah usahanya;
d. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan; dan
e. salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
