Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda