Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara diajukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melengkapi: a. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; dan b. perjanjian kerja sama interkoneksi jaringan tenaga listrik termasuk memuat materi kerja sama teknis jaringan tenaga listrik.
Koreksi Anda