Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui penjualan atau pembelian tenaga listrik.
(2) Jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik setelah memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara.
(3) Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan syarat:
a. kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi;
b. harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
c. tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
(4) Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
a. belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat;
b. hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat;
c. tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi;
d. untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat;
e. tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
f. tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
Koreksi Anda
