Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan izin penjualan tenaga listrik lintas negara diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin penjualan tenaga listrik lintas negara berakhir.
(4) Dalam hal permohonan izin penjualan tenaga listrik lintas negara ditolak harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya.
(5) Izin penjualan tenaga listrik lintas negara harus diubah apabila terdapat perubahan kapasitas penjualan.
(6) Untuk mendapatkan perubahan izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud ayat (4), pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara harus mengajukan permohonan perubahan izin penjualan tenaga listrik lintas negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
