Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta pengelolaan kerja sama dan informasi;
b. pelaksanaan mitigasi bencana Gunung Merapi;
c. pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas dan rekomendasi teknis mitigasi bencana Gunung Merapi;
d. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pengembangan metode, teknologi dan instrumentasi kebencanaan geologi;
e. pengelolaan laboratorium kebencanaan geologi;
f. pengelolaan sarana dan prasarana; dan
g. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
www.djpp.kemenkumham.go.id