Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYELIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN GEOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. (2) Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda