Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYELIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN GEOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pada Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi terdapat Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang terdiri atas Pengamat Gunungapi, Penyelidik Bumi, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, dan jabatan fungsional tertentu lainnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
