Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYELIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN GEOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Pasal.id