Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYELIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN GEOLOGI
Teks Saat Ini
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
