Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYELIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN GEOLOGI
Teks Saat Ini
Struktur Organisasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
