Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYELIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN GEOLOGI
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, informasi, serta pelaksanaan administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, pelaporan dan kearsipan.
Koreksi Anda
