Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYELIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN GEOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program serta pengelolaan kerja sama dan informasi; b. pelaksanaan mitigasi bencana Gunung Merapi; c. pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas dan rekomendasi teknis mitigasi bencana Gunung Merapi; d. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pengembangan metode, teknologi dan instrumentasi kebencanaan geologi; e. pengelolaan laboratorium kebencanaan geologi; f. pengelolaan sarana dan prasarana; dan g. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda