Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYELIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN GEOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta pengelolaan kerja sama dan informasi;
b. pelaksanaan mitigasi bencana Gunung Merapi;
c. pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas dan rekomendasi teknis mitigasi bencana Gunung Merapi;
d. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pengembangan metode, teknologi dan instrumentasi kebencanaan geologi;
e. pengelolaan laboratorium kebencanaan geologi;
f. pengelolaan sarana dan prasarana; dan
g. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
