Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
3. Kendaraan Dinas adalah semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
4. Kegiatan Pertambangan adalah kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
5. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
Pelaksanaan pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan:
a. pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan;
b. pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi laut.
Pasal 3
Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk :
a. Kendaraan Dinas; dan
b. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah.
Pasal 4
Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Pasal 5
Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
Pasal 6
(1) Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil);
b. penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kehutanan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan:
a. usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar;
b. pertambangan rakyat dan komoditas batuan; dan
c. hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat, dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
Pasal 7
(1) Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berlaku untuk penggunaan kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat.
(2) Kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
Pasal 8
(1) Pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
Pasal 9
(1) Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bagi konsumen pengguna.
(2) Dalam melaksanakan pengaturan, pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur MENETAPKAN alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk konsumen pengguna.
Pasal 10
Menteri mengatur lebih lanjut pentahapan pembatasan pengunaan Jenis BBM Tertentu terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) yang belum diatur didalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 pada wilayah Provinsi:
1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;
2. Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;
3. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88; dan
4. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara terhitung mulai tanggal 1 Juli
2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.
b. Untuk Jenis BBM Tertentu Berupa Minyak Solar (Gas Oil) pada wilayah:
1. Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil);
2. Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
berkewajiban menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
(2) Dalam hal pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat belum dapat menyediakan tempat penyimpanan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. bekerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. memanfaatkan tempat penyimpanan bahan bakar minyak secara bersama-sama antar pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan/atau transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat.
(3) Dalam hal pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran belum dapat menyediakan, memanfaatkan, dan/atau bekerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat wajib mengisi bahan bakar minyak di:
a. stasiun pengisian bahan bakar minyak non subsidi; atau
b. stasiun pengisian bahan bakar minyak bergerak milik Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.