Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berkewajiban menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan. (2) Dalam hal pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat belum dapat menyediakan tempat penyimpanan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. bekerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. memanfaatkan tempat penyimpanan bahan bakar minyak secara bersama-sama antar pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan/atau transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat. (3) Dalam hal pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran belum dapat menyediakan, memanfaatkan, dan/atau bekerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat wajib mengisi bahan bakar minyak di: a. stasiun pengisian bahan bakar minyak non subsidi; atau b. stasiun pengisian bahan bakar minyak bergerak milik Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id