Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mengatur lebih lanjut pentahapan pembatasan pengunaan Jenis BBM Tertentu terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) yang belum diatur didalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda