Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berlaku untuk penggunaan kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat.
(2) Kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
Koreksi Anda
