Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bagi konsumen pengguna.
(2) Dalam melaksanakan pengaturan, pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur MENETAPKAN alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk konsumen pengguna.
Koreksi Anda
