Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan:
a. pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan;
b. pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi laut.
Koreksi Anda
