Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan: a. pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan; b. pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi laut.
Koreksi Anda