Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil);
b. penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kehutanan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan:
a. usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar;
b. pertambangan rakyat dan komoditas batuan; dan
c. hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat, dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
Koreksi Anda
