Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk :
a. Kendaraan Dinas; dan
b. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah.
Koreksi Anda
