Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk : a. Kendaraan Dinas; dan b. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah.
Koreksi Anda