Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa;
2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya yang selanjutnya disebut dengan K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP dengan alamat situs www.inaproc.lkpp.go.id;
5. Penyedia Kendaraan Pemerintah adalah penyedia khusus untuk kendaraan yang memiliki surat penunjukan resmi sebagai main dealer/dealer dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)/Main Dealer.
6. Surat Perjanjian Kerjasama Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah merupakan kontrak payung antara LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah;
7. Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Roda Empat Pemerintah adalah kontrak yang berisi hak dan kewajiban antara K/L/D/I dan Penyedia Kendaraan Pemerintah dalam pengadaan kendaraan pemerintah;
8. Kendaraan Pemerintah adalah kendaraan yang dibeli pemerintah dengan sumber pembiayaan dari APBN/APBD;
9. Harga Plat Merah Off The Road (OfTR) atau Government Sales Operation (GSO) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang belum mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Ongkos Kirim;
10. Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Ongkos Kirim;
11. Harga Plat Hitam Off The Road (OfTR) adalah harga kendaraan yang dibayarkan masyarakat ke dealer yang belum memiliki surat karena komponen harga OfTR tidak mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Ongkos Kirim;
12. Harga Plat Hitam On The Road (OTR) adalah harga kendaraan yang dibayarkan masyarakat ke pihak dealer yang mencakup harga plat hitam Off The Road ditambah dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Ongkos Kirim.
13. Aplikasi Sistem Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah untuk selanjutnya disebut Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah adalah aplikasi perangkat lunak berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE.
14. Acuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah hasil negosiasi antara LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah yang di dalamnya meliputi Harga Plat Merah Off The Road setiap tipe kendaraan, PKB dan BBN-KB tiap daerah, ongkos kirim, data jaringan dealer dan fasilitas kendaraan.