Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENUNJUKAN LANGSUNG PENGADAAN KENDARAAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Hasil negosiasi antara K/L/D/I dengan penyedia kendaraan pemerintah dituangkan dan diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan Kendaraan Roda Empat Pemerintah Antara K/L/D/I Dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah.
(2) Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Roda Empat Pemerintah Antara K/L/D/I Dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah terlampir.
Koreksi Anda
