Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENUNJUKAN LANGSUNG PENGADAAN KENDARAAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI LAINNYA
Teks Saat Ini
Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di lingkungan K/L/D/I, bertujuan untuk:
a. mengatur pengadaan kendaraan pemerintah agar sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan;
b. menjadi pedoman bagi K/L/D/I dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah yang spesifikasi dan acuan HPS ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah antara LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah.
Koreksi Anda
