Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENUNJUKAN LANGSUNG PENGADAAN KENDARAAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) ULP/Pejabat Pengadaan mengundang penyedia kendaraan pemerintah untuk melakukan negosiasi.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Kendaraan Pemerintah melakukan negosiasi harga dengan acuan Harga Plat Merah On The Road harus lebih kecil dari Harga Plat Hitam On The Road.
(3) ULP/Pejabat Pengadaan melakukan negosiasi harga untuk mendapat harga satuan yang diharapkan lebih rendah apabila volume Pengadaan Kendaraan Pemerintah lebih dari satu unit.
Koreksi Anda
