Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENUNJUKAN LANGSUNG PENGADAAN KENDARAAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK mencetak Surat Pesanan kendaraan pemerintah melalui Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah. (2) Penyedia Kendaraan Pemerintah menyerahkan kendaraan yang dipesan oleh K/L/D/I sesuai dengan model dan tipe sebagaimana disebutkan dalam surat pesanan kendaraan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Roda Empat Pemerintah ditandatangani. (3) Penyedia Kendaraan Pemerintah menyerahkan STNK Kendaraan maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah serah terima kendaraan pemerintah dilaksanakan. (4) Dealer/Main Dealer menyerahkan BPKB Kendaraan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah serah terima kendaraan pemerintah dilaksanakan. (5) PPK memasukkan data tanggal penerimaan kendaraan, STNK dan BPKB dalam Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id