Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENUNJUKAN LANGSUNG PENGADAAN KENDARAAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI LAINNYA
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup dalam pedoman ini adalah Proses Penunjukan Langsung yang berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah.
Koreksi Anda
