Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENUNJUKAN LANGSUNG PENGADAAN KENDARAAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) K/L/D/I melaksanakan penunjukan langsung kendaraan pemerintah sesuai dengan rencana umum pengadaan.
(2) PPK dalam melaksanakan penunjukan langsung Kendaraan Pemerintah menggunakan Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah.
(3) PPK dalam MENETAPKAN HPS kendaraan pemerintah yang merupakan harga On The Road harus berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah, acuan HPS yang ditayangkan di Portal Pengadaan Nasional dan website Penyedia Kendaraan Pemerintah, serta Peraturan Daerah mengenai tarif PKB dan BBN-KB di daerah masing-masing.
(4) ULP/Pejabat Pengadaan melakukan persiapan negosiasi harga dengan melakukan survei harga pasar kendaraan dengan memperhatikan :
a. apabila menggunakan telepon, mencatat nomor telepon, tanggal dan waktu telepon, nama tenaga penjualan (sales person) dan nama dealer yang dihubungi;
b. apabila menggunakan metode kunjungan langsung, mengumpulkan brosur disertai tanggal dan lokasi pengambilan brosur, nama, dan nomor telepon tenaga penjualan (sales person) yang bisa dihubungi;
c. besaran potongan harga setiap model dan tipe kendaraan.
(5) Hasil survei harga pasar didokumentasikan.
Koreksi Anda
