Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
2. Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Data MKG adalah hasil pengamatan meteorologi, klimatologi dan geofisika yang diperoleh dari stasiun pengamatan.
3. Data Level 1 adalah data mentah yang diperoleh dari pengamatan langsung baik dengan menggunakan peralatan manual maupun otomatis.
4. Data Level 2 adalah data hasil pengolahan dari Data Level 1 dan/atau data yang dihasilkan langsung berupa angka.
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini sebagai pedoman teknis dalam melakukan kegiatan pengaksesan Data MKG dalam sistem BMKGSoft.
(1) BMKGSoft sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan sistem yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, serta sumber daya manusia yang digunakan untuk mengelola Data MKG secara online dan terpusat.
(2) Pengelolaan BMKGSoft sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pengaksesan Data MKG dilakukan untuk memperoleh Data MKG.
(1) Pengaksesan Data MKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan klasifikasi terhadap jenis Data MKG.
(2) Klasifikasi terhadap jenis Data MKG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengaksesan Data MKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan hak akses.
(2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengaksesan Data MKG dilakukan secara online dengan menggunakan fasilitas BMKGView.
(2) BMKGView sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perangkat lunak berbasis web yang digunakan untuk mengelola Data MKG dalam BMKGSoft.
Pengaksesan Data MKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. pengaksesan data meteorologi;
b. pengaksesan data klimatologi; dan/atau
c. pengaksesan data geofisika.
Pengaksesan data meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri dari :
a. pengaksesan data meteorologi permukaan/sinop;
b. pengaksesan data satelit; dan/atau
c. pengaksesan data radar.
(1) Pengaksesan data meteorologi permukaan/sinop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri dari :
a. pengaksesan data sinop level 1; dan/atau
b. pengaksesan data sinop level 2.
(2) Tata cara pengaksesan data sinop level 1 dan/atau pengaksesan data sinop level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Hasil export data meteorologi permukaan/sinop level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai Contoh A1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Hasil visualize/extract data meteorologi permukaan/sinop level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai Contoh F1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Tata Cara pengaksesan data satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Tampilan proses pengaksesan data satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b sesuai Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Format data radar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri dari :
a. volume (.vol); dan/atau
b. netCDF.
(1) Tata cara pengaksesan format volume (.vol) dan/atau netCDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Hasil tampilan proses pengaksesan data radar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai Contoh C sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Hasil tampilan unduh citra radar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai Contoh D sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Hasil tampilan proses akses data radar netCDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai Contoh E sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Pengaksesan data klimatologi, terdiri dari :
a. pengaksesan data iklim; dan/atau
b. pengaksesan data kualitas udara.
Pengaksesan data iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri dari :
a. data lklim level 1; dan/atau
b. data iklim level 2.
(1) Tata cara pengaksesan data iklim level 1 dan/atau data iklim level 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Hasil visualize/extract data klimatologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sesuai Contoh F2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Pengaksesan data kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri dari :
a. data kualitas udara level 1; dan/atau
b. data kualitas udara level 2.
(1) Tata cara pengaksesan data kualitas udara level 1 dan/atau data kualitas udara level 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Hasil export data kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sesuai Contoh A7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Pengaksesan data geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri dari :
a. pengaksesan data gempa bumi;
b. pengaksesan data petir; dan/atau
c. pengaksesan data percepatan tanah.
(1) Tata cara pengaksesan data gempa bumi, data petir, dan/atau data percepatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Hasil extract data gempa bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sesuai Contoh G sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Hasil extract data petir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sesuai Contoh H sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Alur pengaksesan data MKG sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala Badan ini.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal28 September 2015 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY