Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DALAM SISTEM BMKGSOFT
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengaksesan data iklim level 1 dan/atau data iklim level 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Hasil visualize/extract data klimatologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sesuai Contoh F2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
