Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DALAM SISTEM BMKGSOFT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaksesan data meteorologi permukaan/sinop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri dari : a. pengaksesan data sinop level 1; dan/atau b. pengaksesan data sinop level 2. (2) Tata cara pengaksesan data sinop level 1 dan/atau pengaksesan data sinop level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini. (3) Hasil export data meteorologi permukaan/sinop level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai Contoh A1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini. (4) Hasil visualize/extract data meteorologi permukaan/sinop level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai Contoh F1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Pasal.id