Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DALAM SISTEM BMKGSOFT
Teks Saat Ini
(1) Pengaksesan data meteorologi permukaan/sinop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri dari :
a. pengaksesan data sinop level 1; dan/atau
b. pengaksesan data sinop level 2.
(2) Tata cara pengaksesan data sinop level 1 dan/atau pengaksesan data sinop level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Hasil export data meteorologi permukaan/sinop level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai Contoh A1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Hasil visualize/extract data meteorologi permukaan/sinop level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai Contoh F1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
