Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DALAM SISTEM BMKGSOFT
Teks Saat Ini
(1) Tata Cara pengaksesan data satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Tampilan proses pengaksesan data satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b sesuai Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
