Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DALAM SISTEM BMKGSOFT
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengaksesan format volume (.vol) dan/atau netCDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Hasil tampilan proses pengaksesan data radar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai Contoh C sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Hasil tampilan unduh citra radar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai Contoh D sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Hasil tampilan proses akses data radar netCDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai Contoh E sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
