Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DALAM SISTEM BMKGSOFT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengaksesan format volume (.vol) dan/atau netCDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini. (2) Hasil tampilan proses pengaksesan data radar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai Contoh C sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini. (3) Hasil tampilan unduh citra radar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai Contoh D sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini. (4) Hasil tampilan proses akses data radar netCDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai Contoh E sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda