Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DALAM SISTEM BMKGSOFT
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengaksesan data gempa bumi, data petir, dan/atau data percepatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Hasil extract data gempa bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sesuai Contoh G sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Hasil extract data petir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sesuai Contoh H sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
