Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DALAM SISTEM BMKGSOFT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengaksesan data gempa bumi, data petir, dan/atau data percepatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini. (2) Hasil extract data gempa bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sesuai Contoh G sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini. (3) Hasil extract data petir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sesuai Contoh H sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Pasal.id