Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DALAM SISTEM BMKGSOFT
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengaksesan data kualitas udara level 1 dan/atau data kualitas udara level 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Hasil export data kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sesuai Contoh A7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
