Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DALAM SISTEM BMKGSOFT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengaksesan data kualitas udara level 1 dan/atau data kualitas udara level 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini. (2) Hasil export data kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sesuai Contoh A7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda