DAFTAR EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
(1) Daftar Efek Syariah Luar Negeri hanya dapat diterbitkan oleh PPDES.
(2) Daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. digunakan secara terbatas untuk kepentingan Pihak lain; dan/atau
b. diumumkan kepada publik.
(1) Daftar Efek Syariah Luar Negeri dapat memuat Efek Syariah berupa:
a. saham syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri;
b. sukuk yang dicatatkan di bursa efek luar negeri;
c. surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih yang diperdagangkan di luar negeri;
d. reksa dana luar negeri berbasis syariah; dan/atau
e. Efek Syariah luar negeri lainnya.
(2) PPDES dilarang memuat Efek Syariah yang telah dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan di dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Dalam menyeleksi saham syariah yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri, PPDES dapat menggunakan mekanisme:
a. mengacu pada saham syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain; dan/atau
b. melakukan seleksi sendiri atas saham syariah luar negeri yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Dalam hal penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri dilakukan dengan mekanisme mengacu pada efek syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, PPDES wajib:
a. mencantumkan nama regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain; dan
b. memastikan regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain:
1. memiliki dewan pengawas syariah; dan
2. menggunakan kriteria seleksi saham syariah paling sedikit berupa:
a) seleksi kegiatan usaha;
b) rasio utang berbasis bunga; dan c) rasio pendapatan tidak halal.
Dalam hal penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri dilakukan dengan mekanisme seleksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, PPDES wajib memuat saham syariah dengan ketentuan:
a. saham syariah diterbitkan oleh institusi syariah;
dan/atau
b. saham syariah diseleksi berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
PPDES wajib menyimpan seluruh dokumen penerbitan Daftar Efek Syariah Luar Negeri untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen perusahaan.
(1) Dalam memastikan pemenuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Efek Syariah yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri, Dewan Pengawas Syariah wajib melakukan reviu atas setiap Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan.
(2) Hasil reviu atas Daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam surat pernyataan kesesuaian syariah Dewan Pengawas
Syariah bermeterai tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Pihak yang menerbitkan Daftar Efek Syariah Luar Negeri wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan sebagai PPDES.
(2) PPDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. berbentuk badan hukum yang berkedudukan di INDONESIA;
b. memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Ahli Syariah Pasar Modal; dan
c. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang yang ditugaskan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah di Pasar Modal yang dibuktikan dengan sertifikat pengetahuan mengenai Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir atau pengalaman bekerja di bidang pasar modal syariah paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan sebagai PPDES.
(1) Manajer Investasi Syariah dan/atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang mengelola produk investasi dengan aset dasar efek syariah luar negeri dikecualikan dari kewajiban:
a. menyusun Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan
b. menjadi PPDES.
(2) Efek syariah luar negeri yang menjadi aset dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, regulator di negara lain, penyedia indeks syariah, dan/atau pihak lain.
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus diajukan dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan yang disusun dalam surat permohonan persetujuan sebagai PPDES tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem permohonan persetujuan PPDES secara
elektronik, permohonan persetujuan PPDES harus disampaikan melalui sistem secara elektronik.
(3) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan persetujuan PPDES secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 1, paling sedikit memuat:
a. untuk penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang mengacu kepada efek syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a:
1. prosedur mengenai seleksi pihak dari regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain yang akan menjadi acuan;
2. tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
3. prosedur pengumpulan informasi efek syariah luar negeri dari pihak yang menjadi acuan tersebut;
4. prosedur penyusunan dan penetapan efek syariah luar negeri dari regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain menjadi Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
5. prosedur pemantauan dan perubahan Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
6. periode penerbitan, tanggal penerbitan, dan tanggal berlakunya Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan
7. prosedur reviu atas pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Daftar Efek Syariah Luar Negeri oleh Dewan Pengawas Syariah sebelum diterbitkan; dan
b. untuk penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang menggunakan mekanisme seleksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, paling sedikit memuat:
1. prosedur pengumpulan data terkait Daftar Efek Syariah Luar Negeri dan mekanisme permintaan informasi tambahan;
2. prosedur seleksi Efek Syariah dan kriteria seleksi saham syariah yang digunakan;
3. tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
4. prosedur penyusunan dan penetapan Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
5. prosedur pemantauan dan perubahan Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan
6. prosedur reviu atas pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Daftar Efek Syariah Luar Negeri oleh Dewan Pengawas Syariah sebelum diterbitkan.
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan untuk permohonan persetujuan PPDES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen permohonan persetujuan PPDES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menyatakan permohonan:
a. telah memenuhi persyaratan;
b. belum memenuhi persyaratan; atau
c. ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen dan/atau informasi tambahan yang dipersyaratkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penyampaian perubahan dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen dan/atau informasi tambahan.
(5) Sejak diterimanya perubahan dokumen dan/atau informasi tambahan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), permohonan persetujuan dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap membatalkan permohonan persetujuan PPDES yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan surat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyampaian permohonan persetujuan dan/atau setelah pemenuhan kekurangan dokumen dan/atau informasi tambahan terakhir dari pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dianggap memberikan persetujuan sebagai PPDES.
(1) PPDES yang menerbitkan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang digunakan secara terbatas untuk kepentingan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan yang disusun dalam laporan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah tercantum dalam Format 5 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen:
a. Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang telah diterbitkan beserta perubahannya selama tahun berjalan dengan batas akhir periode laporan per tanggal 31 Desember;
b. surat pernyataan kesesuaian syariah Dewan Pengawas Syariah untuk setiap penerbitan dan perubahan Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan
c. nama Pihak yang menggunakan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkannya.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(4) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib dilakukan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(5) Apabila PPDES menyampaikan laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Dalam hal PPDES mengumumkan Daftar Efek Syariah Luar Negeri kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, PPDES wajib mengumumkan setiap penerbitan dan perubahan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui media massa elektronik atau non elektronik yang dapat diakses oleh publik paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Daftar Efek Syariah Luar Negeri berlaku.
(3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Daftar Efek Syariah Luar Negeri diumumkan.
(4) Penyampaian bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai surat pernyataan kesesuaian syariah Dewan Pengawas Syariah.
(1) Dalam hal PPDES akan melakukan perubahan mekanisme penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PPDES wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan pertama kali Daftar Efek Syariah Luar Negeri dengan menggunakan mekanisme terbaru.
(3) PPDES wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan disertai:
a. standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang baru;
b. fotokopi kontrak kerja sama dengan regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain, jika perubahan mekanisme mengacu pada Efek syariah luar negeri yang diterbitkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain;
c. Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang disusun dengan menggunakan mekanisme terbaru; dan
d. surat pernyataan kesesuaian syariah Dewan Pengawas Syariah.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; dan/atau
e. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e.
(7) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.