Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b angka 1 meliputi:
a. perjudian dan kegiatan lain yang tergolong judi;
b. jasa keuangan ribawi;
c. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir);
d. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan:
1. barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
2. barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA;
3. barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; dan/atau
4. barang atau jasa lainnya yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA; dan
e. melakukan kegiatan lain yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.
Koreksi Anda
