Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib digunakan sebagai acuan bagi: a. Pihak yang menerbitkan indeks Efek Syariah di dalam negeri; b. Manajer Investasi Syariah atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang mengelola portofolio investasi Efek Syariah dalam negeri; c. Perusahaan Efek yang memiliki sistem online trading syariah; dan d. Pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portofolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kepentingan nasabahnya atau kepentingan Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda