Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Teks Saat Ini
Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib digunakan sebagai acuan bagi:
a. Pihak yang menerbitkan indeks Efek Syariah di dalam negeri;
b. Manajer Investasi Syariah atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang mengelola portofolio investasi Efek Syariah dalam negeri;
c. Perusahaan Efek yang memiliki sistem online trading syariah; dan
d. Pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portofolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kepentingan nasabahnya atau kepentingan Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
