Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus diajukan dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan yang disusun dalam surat permohonan persetujuan sebagai PPDES tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem permohonan persetujuan PPDES secara
elektronik, permohonan persetujuan PPDES harus disampaikan melalui sistem secara elektronik.
(3) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan persetujuan PPDES secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
