Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyampaian informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda