Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Efek Syariah Luar Negeri hanya dapat diterbitkan oleh PPDES. (2) Daftar Efek Syariah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. digunakan secara terbatas untuk kepentingan Pihak lain; dan/atau b. diumumkan kepada publik.
Koreksi Anda