Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan besaran batasan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda