Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Teks Saat Ini
Ketentuan besaran batasan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda
