Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
2. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean INDONESIA.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG kepabeanan.
4. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG kepabeanan.
5. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG kepabeanan.
6. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.