Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing.
Koreksi Anda