Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean INDONESIA wajib dilengkapi izin dari Bank INDONESIA sesuai Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda