Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak dapat dilakukan secara langsung maka Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa. (2) Pelaksanaan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti penegahan. (3) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya bukti penegahan. (4) Dalam hal penegahan telah dilakukan sampai dengan hari kelima, Pejabat Bea dan Cukai berwenang: a. menyetorkan secara langsung ke kas negara uang tunai yang telah ditegah sebesar sanksi administratif; dan/atau b. mencairkan Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah sebesar sanksi administratif untuk disetorkan ke kas negara. (5) Uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah, setelah dikurangi pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisanya disediakan untuk pembawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain. (6) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berakhirnya masa penegahan, sisa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diambil oleh pembawa, menjadi milik negara. (7) Dalam hal pencairan Instrumen Pembayaran Lain tidak dapat dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan kepada PPATK.
Koreksi Anda