Koreksi Pasal 8
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap.
(3) Kepala PPATK wajib menyampaikan informasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis, melalui pertemuan, dan/atau presentasi.
Koreksi Anda
