Koreksi Pasal 3
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan:
a. menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan
b. mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
(2) Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit mengenai identitas orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, dan disertai:
a. identitas pihak lain atau penerima manfaat dalam hal orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan atas nama pihak lain atau penerima manfaat, atau akan diberikan kepada pihak lain; dan/atau
b. identitas korporasi dalam hal orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan atas nama korporasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Pemberitahuan Pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
