Koreksi Pasal 22
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pos lintas batas yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini, harus sudah dilengkapi fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
