PEMBENTUKAN TIN KEGIATAN SERTA TATA CARA LIKUIDASI BANK
(1) Pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan persetujuan Bank INDONESIA.
(2) Pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan penetapan Pengadilan atas dasar permintaan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(3) Susunan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. pihak lain di luar anggota Direksi/Dewan Komisaris atau pemegang saham; atau
b. campuran antara pihak lain dengan satu atau beberapa anggota Direksi/Dewan Komisaris atau pemegang saham sepanjang yang bersangkutan tidak melebihi 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota Tim Likuidasi.
Dalam hal anggota Tim Likuidasi yang dibentuk berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 karena suatu hal tidak dapat menjalankan tugas, Bank INDONESIA dapat menunjuk penggantinya.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Likuidasi berwenang mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hal dan kewajiban, seperti:
a. melakukan perundingan dengan para kreditur serta pembayaran kewajibannya;
b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam jangka waktu penjualan harta kekayaan, penagihan piutang dan pengalihan kewajiban bank;
c. melakukan publikasi untuk setiap hal yang diwajibkan dan dirasa perlu;
d. mewakili bank dalam likuidasi di luar dan di muka pengadilan;
e. MEMUTUSKAN hubungan kerja terhadap para pegawai bank;
f. mempekerjakan pegawai dan meminta bantuan konsultan untuk membantu
teknis pelaksanaan tugasnya;
g. melakukan tindakan lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA.
(2) Pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai bank terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya anggota Tim Likuidasi dilarang mengambil keuntungan untuk diri sendiri.
(2) Anggota Tim Likuidasi bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Tim Likuidasi wajib melaporkan secara tertulis perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, tanpa mengurangi haknya untuk berkonsultasi kepada Bank INDONESIA setiap kali dipandang perlu.
(1) Likuidasi bank adalah tindakan pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan hukum bank.
(2) Likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta dan/atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencarian dan/atau penagihan tersebut.
(3) Selain cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), likuidasi bank dapat dilakukan dengan cara penjualan seluruh harta dan pengalihan kewajiban kepada pihak lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA.
(4) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Keputusan dan penetapan pembubaran badan hukum bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 8 wajib:
a. didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan di Panitera Pengadilan Negeri yang
meliputi tempat kedudukan bank yang bersangkutan;
b. diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua)
surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan
c. diberitahukan kepada instansi yang berwenang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembentukannya, oleh Tim Likuidasi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat pula pernyataan bahwa seluruh harta kekayaan bank dalam likuidasi berada dalam tanggung jawab dan pengurusan Tim Likuidasi.
(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi kekayaan dan kewajiban bank dalam likuidasi.
(2) Tim Likuidasi melakukan penentuan cara likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau ayat (3).
(3) Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penentuan cara likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Tim Likuidasi dan wajib memulai tugasnya melaksanakan kegiatan likuidasi.
(4) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal terbentuknya, Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya, dan menyampaikannya kepada Bank INDONESIA.
(1) Tim Likuidasi menyusun rencana dan cara pencairan harta kekayaan bank dalam rangka pembayaran kewajiban bank.
(2) Harta kekayaan yang diterima oleh bank dalam kegiatan penitipan atau dalam kedudukannya sebagai kustodian, tidak termasuk harta kekayaan yang dicairkan dalam rangka pelaksanaan likuidasi.
(3) Harta pencairan harta kekayaan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetorkan ke Bank yang telah ditunjuk oleh Tim Likuidasi dengan sepengetahuan Bank INDONESIA.
(1) Tim Likuidasi melakukan panggilan kepada para kreditur melalui iklan surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan media cetak lainnya untuk mendaftarkan piutangnya.
(2) Apabila diperlukan, Bank INDONESIA dapat memerintahkan Tim Likuidasi untuk melakukan panggilan kepada kreditur melalui surat tercatat di samping panggilan
sebagaimana tersebut dalam ayat (1).
(3) Pengumuman dalam surat kabar dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing selama 2 (dua) minggu dan memuat persyaratan bukti piutang kreditur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pengajuan tagihan oleh para kreditur kepada Tim Likuidasi wajib dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman yang pertama di surat kabar.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak diajukan tagihan, kreditur dianggap menyetujui catatan yang ada pada bank.
(1) Setelah lampaunya jangka waktu pengajuan tagihan oleh kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Tim Likuidasi menyusun Neraca Verifikasi dan melaporkannya kepada Bank INDONESIA.
(2) Neraca Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat posisi kekayaan dan kewajiban bank dalam likuidasi setelah dilakukan inventarisasi oleh Tim Likuidasi dan diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan media lainnya.
(1) Pembayaran kewajiban setelah dikurangi secara beruntun dengan gaji pegawai yang terutang, biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, pajak yang terutang yang berupa pajak bank dan pajak yang dipungut oleh Bank selaku pemotong/pemungut pajak, dan biaya kantor, dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a. nasabah penyimpan dana, yang jumlah pembayarannya ditetapkan oleh Tim Likuidasi;
b. kreditur lainnya.
(2) Dalam hal terdapat lembaga yang dalam kedudukannya membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana, maka kedudukan lembaga tersebut menggantikan kedudukan nasabah penyimpan dana.
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam Daftar Biaya Likuidasi menjadi beban harta kekayaan bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencarian yang bersangkutan.
(2) Honor Tim Likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan dalam jumlah tetap dan/atau
berdasarkan prosentase dari setiap hasil pencarian harta kekayaan bank dalam likuidasi.
(3) Penetapan honor Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Bank INDONESIA sesuai dengan pembentukan Tim Likuidasi yang bersangkutan.
(1) Setelah pelaksanaan tahap pembayaran yang terakhir, masih terdapat kelebihan harta, Tim Likuidasi membagikan sisa dimaksud kepada para pemegang saham secara pro rata.
(2) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.
(3) Dalam hal masih terdapat pembayaran yang belum diambil oleh kreditur pada saat yang telah ditentukan, dan Tim Likuidasi telah memberitahukan mengenai hal tersebut kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing selama 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, setelah Tim Likuidasi mengakhiri tugasnya, bagian tersebut dititipkan dalam rekening titipan di Bank INDONESIA.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun bagian yang dititipkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak diambil oleh kreditur yang bersangkutan, bagian tersebut diserahkan kepada Kas Negara.
(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 7 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan kepada Bank INDONESIA dan Menteri Keuangan serta dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Dalam hal neraca akhir likuidasi telah disetujui Bank INDONESIA, dan Rapat Umum Pemegang Saham telah menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi maka Rapat Umum Pemegang Saham:
a. meminta Tim Likuidasi:
- mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang;
- memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan.
b. membubarkan Tim Likuidasi.
(1) Dalam hal Tim likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 8, Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan kepada dan mendapatkan persetujuan dari Bank INDONESIA, serta dipertanggungjawabkan kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA, menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, maka Menteri Keuangan:
a. meminta Tim Likuidasi:
- mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang;
- memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan.
b. membubarkan Tim Likuidasi.
Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat
(2) dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Setelah berakhirnya pelaksanaan likuidasi, dokumen-dokumen bank diserahkan kembali kepada para pemegang saham untuk disimpan selama jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Dewan Komisaris atau pengawas, anggota direksi dan pejabat lainnya, pegawai serta pihak-pihak lain termasuk pemegang saham, yang turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, yang telah melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan keadaan bank yang bersangkutan memburuk sehingga dicabut izin usahanya, atau yang telah melanggar ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diancam dengan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 52 dan Pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.