Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Likuidasi berwenang mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hal dan kewajiban, seperti: a. melakukan perundingan dengan para kreditur serta pembayaran kewajibannya; b. melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam jangka waktu penjualan harta kekayaan, penagihan piutang dan pengalihan kewajiban bank; c. melakukan publikasi untuk setiap hal yang diwajibkan dan dirasa perlu; d. mewakili bank dalam likuidasi di luar dan di muka pengadilan; e. MEMUTUSKAN hubungan kerja terhadap para pegawai bank; f. mempekerjakan pegawai dan meminta bantuan konsultan untuk membantu teknis pelaksanaan tugasnya; g. melakukan tindakan lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA. (2) Pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai bank terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.
Koreksi Anda